Kedamaian martabat dan kesetaraan di planet yang sehat

BAB I: TUJUAN DAN PRINSIP

Artikel 1

Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:

  1. Untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk itu: untuk mengambil tindakan kolektif yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman terhadap perdamaian, dan untuk menekan tindakan agresi atau pelanggaran perdamaian lainnya, dan untuk mewujudkannya dengan cara damai , dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian perselisihan atau situasi internasional yang mungkin mengarah pada pelanggaran perdamaian;
  2. Untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri masyarakat, dan untuk mengambil tindakan lain yang sesuai untuk memperkuat perdamaian universal;
  3. Untuk mencapai kerja sama internasional dalam memecahkan masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan dalam mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama; dan
  4. Menjadi pusat untuk menyelaraskan tindakan negara-negara dalam pencapaian tujuan bersama ini.

Pasal 2

Organisasi dan Anggotanya, dalam mengejar Tujuan yang disebutkan dalam Pasal 1, harus bertindak sesuai dengan Prinsip berikut.

  1. Organisasi ini didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan dari semua Anggotanya.
  2. Semua Anggota, untuk memastikan kepada mereka semua hak dan manfaat yang dihasilkan dari keanggotaan, harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban yang mereka tanggung sesuai dengan Piagam ini.
  3. Semua Anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional mereka dengan cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan, tidak terancam.
  4. Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara manapun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  5. Semua Anggota harus memberikan bantuan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam setiap tindakan yang diambil sesuai dengan Piagam ini, dan tidak boleh memberikan bantuan kepada negara mana pun di mana Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil tindakan pencegahan atau penegakan.
  6. Organisasi harus memastikan bahwa negara-negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip ini sejauh mungkin diperlukan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
  7. Tidak ada yang terkandung dalam Piagam ini yang memberi wewenang kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah-masalah yang pada dasarnya berada dalam yurisdiksi domestik negara bagian mana pun atau akan mengharuskan Anggota untuk menyerahkan masalah-masalah tersebut ke penyelesaian berdasarkan Piagam ini; tetapi prinsip ini tidak akan merugikan penerapan tindakan penegakan hukum berdasarkan Bab Vll.

PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

BADAN UTAMA

DEPARTEMEN / KANTOR

SUMBER DAYA / LAYANAN

DOKUMEN KUNCI

BERITA DAN MEDIA

MASALAH / KAMPANYE

MENYUMBANGKAN

Tinggalkan komentar